Sengketa hak paten dua perusahaan raksasa, Apple vs Samsung,
membelalakan mata dunia. Kedua belah pihak saling mengklaim sebagai
penemu pertama dan berhak atas paten atas temuan tersebut. Lalu,
bagaimana sebetulnya sejarah hak paten itu?
Dalam catatan
detikcom yang dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (29/8/2012),
kepemilikan hak paten pertama kali muncul pada awal ditemukannya
berbagai teknologi di Eropa pada abad kegelapan.
Pengaturan paten
di muat dalam undang-undang pertama kali di Venice, Italia pada tahun
1470. Hak paten ini diberikan pada ilmuwan ternama Caxton, Galileo
Galilie, dan Johannsburg Guttenberg. Mereka mempunyai hak monopoli atas
penemuan mereka itu.
Lantas, ide ini menyebar ke penjuru Eropa
pada abad ke 16. Salah satunya diadopsi oleh kerajaan Inggris di Zaman
Tudor. Temuan dan pengakuan paten ini mendorong sektor industri
berkembang luas hingga memuncak pada Revolusi Industri di Inggris.
Di
Inggris sendiri hukum paten lahir pada 1623 yaitu Statute of Monopolies
(1623). Lalu gagasan ini berpindah ke Amerika Serikat seiring
ditemukannya benua baru itu. Setelah merdeka, Amerika Serikat mempunyai
undang-undang Paten pada tahun 1791.
Pada awal ditemukannya
telepon oleh Alexander Graham Bell, dia menjadi orang kaya atas
temuannya tersebut. Sebab hasil karyanya dipakai oleh jutaan orang.
Secara
bahasa, paten berasal dari bahasa Yunani. Paten adalah lawan kata dari
laten. Jika laten berarti 'terselubung', maka paten berarti sebaliknya
yaitu 'terbuka'.
Lalu istilah ini mengalami konstruksi secara
hukum. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan
yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu.
Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama
periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten
Sederhana).
Dalam perkembangannya, segala macam invensi dapat
dipatenkan, dengan syarat invensi tersebut berguna dan produk baru dalam
lapangan teknologi yang bersangkutan. Seperti senyawa kimia, mesin,
proses pembuatan dapat dipatenkan.
Nah, temuan teknologi terbaru
di dunia gadget kini diperebutkan perusahaan asal Korea Selatan dan
Amerika Serikat. Keduanya mengklaim sebagai penemu pertama dan berhak
atas hak esklusif. Dengan mengantongi hak ekslusif tersebut, pihak yang
mencontek harus membayar sejumlah uang kepada penemu pertama.
Read more...